Laknat Bagi Pelaku Liwath (Sebuah Kajian Hadits)
Para ulama menukil dalil-dalil dari as-Sunnah yang mengecam perbuatan liwâth, yakni perbuatan homoseksual (#gay), lesbianisme, dan biseksual (orientasi seksual ganda), sebagaimana yang dipraktikkan kaum Luth. Dalil-dalil tersebut menunjukkan secara jelas keharaman dari semuanya.
Salah satunya hadits Nabi SAW, yakni sabda beliau, “Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dll)
Hadits di atas merupakan kecaman Rasulullah SAW atas perbuatan liwâth. Kecaman tersebut diulang sebanyak tiga kali untuk menunjukkan penekanan (tawkiid) atas kecaman tersebut, dan faidahnya menafikan keraguan atas kebenaran kecaman dalam hadits tersebut.
Kata la’ana (laknat,Ind. ; لعن) mashdarnya adalah al-la’nu, yakni at-ta’dzîb (siksaan). Imam ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan bahwa, "orang yang terlaknat itu terhempas dan terjauhkan masuk ke dalam jalan kemurkaan. Ia mendapat laknat dari Allah berupa siksa di akhirat, dan di dunia terputus dari rahmat dan taufik-Nya"
Dalam ilmu ushul fikih kata laknat ini pun menjadi indikasi keharaman perbuatan, bahkan indikasi bahwa ia termasuk dosa besar. Al-Qadhi ’Iyadh (w. 544 H) menjelaskan, “Dan sungguh para ulama telah berdalil bahwa hal-hal dimana kata laknat menyertainya maka ia termasuk dosa besar”
Penjelasan di atas merupakan salah satu dari sekian banyak argumentasi syar’i yang membatalkan ‘pembelaan’ (penyesatan) kaum #liberal yang sesat menyesatkan atas perbuatan keji praktik #LGBT. Kecaman-kecaman yang diungkapkan secara jelas dalam hadits di atas, jelas mengandung celaan yang berfaidah pada keharamannya dalam Islam.
Anak kecil jg tau, jeruk kok makan jeruk!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar